Kami sangat berharap pemerintah segera menaikan status mereka menjadi ASN. Khususnya yang telah mengabdi bertahun-tahun," kata Lisda Hendrajoni kepada media ini, Minggu (31/01). Ya, artinya Lisda meninginkan para guru inpassing ini menjadi ASN tanpa lewat PPPK 2021 apalagi CPNS 2021. BANGKAPOSCOM, BANGKA -- Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, guru honorer bisa menjadi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), asalkan Perludiketahui, sasaran inpassing ini adalah guru madrasah non-pns yang sudah sertifikasi, tetapi belum inpassing. Saat ini menurut Menag, selain telah melakukan verval data, pihaknya juga sudah membahas payung hukum berupa Peraturan Menteri Agama (PMA). "Jadi SK Inpassing direncanakan selesai 2021. Semoga tidak mundur lagi," ujar Menag Gurukelompok ini dinilai pantas untuk segera dinaikkan statusnya menjadi ASN. "Kami sangat berharap pemerintah segera menaikan status mereka menjadi ASN. Khususnya yang telah mengabdi bertahun-tahun," kata Lisda Hendrajoni, Senin, 1 Februari 2021. Lisda mengatakan bahwa perjuangan para guru inpassing itu sudah berlangsung lama. Namun hingga Guruyang akan diangkat menjadi setara PNS/ASN adalah 1 juta orang. Jadi, kalau yang lulus seleksi cuma sebagian dari itu, itulah yang di tahun 2021 akan menjadi guru PPPK," tambahnya. Simak Video "Pemerintah Bakal Rekrut 1 Juta Guru Honorer Jadi PPPK di 2021 " [Gambas:Video 20detik] (toy/ara) guru honorer pppk pegawai setara pns. AkanJadi Sejarah Jika Menag Segera Angkat Guru Inpassing Dan Honorer Jadi ASN Redaksi Minggu, 31/01/2021 - 22:30 WIB A A Jakarta - Pemerintah diminta lebih perhatian kepada nasib para guru yang masih belum sejahtera. Salah satunya dengan menaikkan status inpassing Aparatur Sipil Negara (ASN). . - Pemerintah menghapus proses inpassing, atau penyetaraan status dan golongan guru menjadi pegawai negeri sipil. Inpassing diganti dengan program penyetaraan yang dihitung dengan skor Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan P2TK Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, inpassing dihapus sesuai dengan amanat UU No14/2005, tentang Guru dan Dosen. Dalam hal ini guru dituntut profesionalitasnya yang diukur dari nilai kompetensi masing-masing. “Inpassing dihapus sejak 31 Agustus 2011. Namun Permennya baru berlaku tahun ini,” katanya usai Ramah Tamah Satuan Istri Kabinet Indonesia Bersatu SIKIB dengan Guru Teladan di Jakarta, Minggu 18/8/2013. Pranata menjelaskan, meski ditutup sejak Agustus 2011 namun dokumen usulan inpassing yang masuk hingga Desember 2011 hingga saat ini proses penyesuaian golongan, dan pangkatnya sedang berlangsung. Penutupan hanya terjadi pada guru-guru yang baru saja. Dia menjelaskan, program penyetaraan pada tahun ini mulai dibuka oleh sendiri baru melakukan penyetaraan pada April. Pasalnya, proses penilaian terjadi dua kali dalam setahun yakni April dan Oktober. Proses penilaian sendiri juga masih menunggu amandemen peraturan Menpan dan RB yang mengatur mengenai hal amandemen ini sendiri karena di permenpan tersebut tidak mengatur tentang kompetensi, sementara Kemendikbud mewajibkan adanya kompetensi. Pranata menjelaskan, penyetaraan bagi guru non PNS akan dihitung dari skor. Misalnya saja ada guru non PNS yang sudah mengajar lima tahun itu skornya 50. Lalu jika dia sudah mempunyai ijazah strata 1 S1 maka skornya 100. Jika guru bersangkutan mendapat skor 150, maka dia dapat naik ke golongan 3A. Hal yang membedakan inpassing dengan penyetaraan ialah, lanjutnya, guru tidak dapat langsung naik ke golongan tinggi. Melainkan dilihat dari skornya kembali. Dimana jika dia mendapat skor tambahan dari persyaratan yang lain, maka dia dapat menabung skor untuk naik ke golongan lebih tinggi. “Kalau dulu kan asal naik saja. Kalau sekarang kami lihat lagi kompetensi mereka,” data, persyaratanInpassingbagi guru non PNS antara lain, guru tetap yang mengajar satuan pendidikan pada sekolah yang telah memiliki ijin dari operasional dari dinas pendidikan kabupaten, atau dinas pendidikan propinsi. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV, masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dan mengajar satuan pendidikan sesuai kualifikasinya. Berusia maksimal 59 tahun dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik NUPTK yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Dia menuturkan, jika sebelum 2005 ada 13 jenjang kepangkatan, maka setelah inpassing dihapus. Saat ini hanya ada empat jenjang kepangkatan guru. Yakni, guru pertama, guru muda, guru madya dan guru utama. “Empat jenjang kepangkatan ini juga akan diberlakukan ke guru yang berstatus PNS.” Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI Sulistiyo menyatakan, pihaknya memang sudah lama mengusulkan agar ada penyetaraan kepegawaian bagi guru non PNS. Namun kenyataanya pemerintah membuat aturan penyetaraan yang menuntut kewajiban saja tanpa ada penjelasan hak yang akan diterima guru tersebut.stb ANGGOTA Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni meminta pemerintah dapat menetapkan guru inpassing yang telah mengabdi bertahun-tahun menjadi aparatur sipil negara ASN. "Kami sangat berharap pemerintah segera menaikan status mereka menjadi ASN. Khususnya yang telah mengabdi bertahun-tahun," kata Lisda Hendrajoni dalam keterangan tertulisnya, Minggu 31/1. Legislator NasDem itu mengatakan bahwa perjuangan para guru inpassing sudah berlangsung. Namun hingga kini belum membuahkan hasil. Wakil rakyat dari dapil Sumatera Barat II itu berharap Menteri Agama yang baru itu mengabulkan permintaan mereka. "Kami selaku anggota Dewan sangat berharap pak Menteri Agama mau menerima aspirasi mereka. Akan menjadi sejarah bagi beliau," lanjut Lisda. Kapoksi NasDem Komisi VIII DPR itu menambahkan pengangkatan guru inpassing menjadi ASN sangat tepat bila dilakukan pada saat ini. "Memang kondisi ekonomi sedang tidak bagus. Tapi hal itu juga malah akan membantu pendapatan, mengangkat perekonomian dan juga menaikan daya beli masyarakat," kata Lisda. baca juga Kesejahteraan Rendah, Kemenag Tinjau Ulang Gaji Guru Honorer Srikandi NasDem itu menambahkan ke depan pemerintah membuat regulasi yang jelas soal aturan pengangkatan dari honorer, tenaga harian hingga guru inpassing menjadi ASN. "Sekarang kan tidak jelas. Ada yang sudah honorer puluhan tahun tapi belum diangkat. Sedangkan ada pegawai yang baru langsung diangkat," kata Ketua Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia Sumatera Barat itu. Lisda berharap perjuangan tenaga honorer dan guru inpassing dapat dikabulkan Menteri Agama. "Andaikan pun tidak bisa keseluruhan, karena beban anggaran, setidaknya pemerintah mau memulai kebijakan itu secara bertahap. Dengan memprioritaskan guru inpassing yang telah mengabdi lama," harap Lisda. OL-3 BONDOWOSO – Ratusan guru inpassing di Bondowoso akan membentuk organisasi Persatuan Guru Inpassing Kemenag Nasional. Pembentukan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperjuangkan hak-hak sekitar 400-an guru inpassing sekolah swasta di bawah kemenag yang dinilai sulit diangkat jadi ASN. Selain itu, persatuan ini juga bentuk untuk menyamakan hak antara guru di bawah Kemenag yang swasta dan yang negeri. Bashori, salah satu guru inpassing di MTs NU 1 Bondowoso, kepada Memo Indonesia mengatakan, selama ini guru inpassing di bawah Kemenag kadang tidak terjangkau untuk diangkat menjadi ASN. Alasannya, karena guru yang di bawah Kemenag banyak yang mengajar di sekolah swasta. Padahal, semua guru sama-sama mengajar dan mencerdaskan anak bangsa. “Di Kemenag itu banyak sekolah-sekolah swasta, itu kurang begitu diakui. Tapi tunjangannya juga sama menerima, cuma ketika untuk ke ASN atau ke PNS pas kurang diakui, yang diakui cuma yang sekolah negeri,” ujarnya. Lebih jauh Bashori yang juga Ketua Panitia Pembentukan Guru Inpasing Nasional, menjelaskan bahwa selama ini guru-guru yang berada di bawah kemenag kurang diperhitungkan. Artinya, bukan masalah honoriumnya, melainkan jenjang karir yang kurang mendapat perhatian. “Bahkan kasus K2, ada istilah K2 guru-guru yang di bawah Diknas, guru-guru yang di bawah pendidikan negeri kayak MTs Negeri atau MA Negeri. Itu diakui, kinerja mereka diakui, SK mereka diakui, sehingga penjenjangan karir ke CPNS itu mudah, sedangkan kita tidak bisa,” jelasnya. Baca Juga Warga Sambut Positif Pengaspalan Jalan Situbondo – Kawah Ijen Ia pun mengaku Kemenag sebelum itu juga telah mengumpulkan data bukti-bukti pengabdian para guru inpassing yang mengajar di swasta untuk dikirim ke Jakarta. Namun, memang masih belum membuahkan hasil. “Kemenag itu berkal-kali mengupayakan itu. Tapi selama ini masih belum berhasil, memperjuangkan temen-temen guru swasta. Karena diakui atau tidak di Kemenag itu kan lembaga swasta yang lebih banyak kan yang di bawah Kemenag,” jelasnya. Guru Inpassing sendiri adalah guru yang mendapatkan tunjangan dari pemerinah setara dengan PNS, tapi bukan PNS atau pun ASN. Dalam guru inpassing ini juga memiliki golongan selayaknya jenjang karir di ASN, hanya saja bedanya tidak ada tunjangan. “Sebenarnya sama dengan guru sertifikasi. Cuma kalau sudah dapat SK inpassing ini, tunjangan honoriumnya sama dengan PNS,” pungkasnya. och Jakarta, - Anggota Komisi VIII DPR, Lisda Hendrajoni meminta pemerintah khususnya Kementerian Agama dapat menjadikan guru inpassing atau penyesuaian yang telah mengabdi bertahun-tahun menjadi aparatur sipil negara ASN. "Kami sangat berharap pemerintah segera menaikan status mereka menjadi ASN. Khususnya yang telah mengabdi bertahun-tahun," kata Lisda Hendrajoni dalam keterangannya kepada Minggu 31/1/2021. Lisda mengatakan, perjuangan para guru inpassing itu sudah berlangsung. Namun hingga kini belum membuahkan hasil. Politisi Nasdem itu sangat berharap di bawah Menteri Agama Menag, Yaqut Cholil Qoumas, mengabulkan permintaan mereka. "Kami selaku anggota sangat berharap pak menteri agama mau menerima aspirasi mereka. Akan menjadi sejarah bagi bagi beliau," lanjut Lisda. Ketua Kelompok Fraksi Kapoksi Nasdem itu melanjutkan, pengangkatan guru inpassing itu menjadi ASN sangat tepat bila dilakukan pada saat ini. "Memang kondisi ekonomi sedang tidak bagus. Tapi hal itu juga malah akan membantu pendapatan, mengangkat perekonomian dan juga menaikan daya beli masyarakat," ucap Lisda. Lisda menambahkan, kedepan pemerintah membuat regulasi yang jelas soal aturan pengangkatan dari honorer, tenaga harian hingga guru inpassing menjadi ASN. "Sekarang kan tidak jelas. Ada yang sudah honorer puluhan tahun tapi belum diangkat. Sedangkan ada pegawai yang baru langsung diangkat," terang ketua ikatan pengusaha muslimah Indonesia Sumatera Barat itu. Lisda sangat berharap perjuangan tenaga honorer dan guru inpassing ini dapat dikabulkan oleh Menteri Agama. "Dan andaikan pun tidak bisa keseluruhan, karena beban anggaran. Setidaknya pemerintah mau memulai kebijakan itu secara bertahap. Dengan memprioritaskan guru inpassing yang telah mengabdi lama," pungkasnya. Sumber Saksikan live streaming program-program BTV di sini Perbedaan Penetapan Lebaran 2023, Ketua Komisi VIII DPR Tidak Perlu Diperdebatkan NASIONAL Dapat Tambahan Ribuan Kuota Haji, Menag Tunggu Persetujuan DPR NASIONAL Menteri Agama Ingatkan Pemda Fasilitasi Salat Id Warga Muhammadiyah NASIONAL PSI Sebut Menag Yaqut Setuju Pendirian Rumah Ibadah Tak Perlu Rekomendasi FKUB NASIONAL Soal Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Menag Minta Pisahkan Olahraga dengan Agama SPORT Menteri Agama Tanggapi Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal NASIONAL dikutip dari laman - Anggota DPR RI komisi VIII Lisda Hendrajoni meminta pemerintah khususnya kementerian untuk dapat menjadikan guru inpassing yang telah mengabdi bertahun-tahun menjadi aparatur sipil negara ASN."Kami sangat berharap pemerintah segera menaikan status mereka menjadi ASN. Khususnya yang telah mengabdi bertahun-tahun," kata Lisda Hendrajoni kepada media ini, Minggu 31/01.Ya, artinya Lisda meninginkan para guru inpassing ini menjadi ASN tanpa lewat PPPK 2021 apalagi CPNS mengatakan bahwa perjuangan para guru inpassing itu sudah berlangsung lama. Namun hingga kini belum membuahkan hasil. Politisi Nasdem itu sangat berharap dibawah menteri agama yang baru ini mengabulkan permintaan mereka."Kami selaku anggota sangat berharap pak menteri agama mau menerima aspirasi mereka. Akan menjadi sejarah bagi bagi beliau," lanjut Nasdem itu melanjutkan bahwa pengangkatan guru inpassing itu menjadi ASN sangat tepat bila dilakukan pada saat ini."Memang kondisi ekonomi sedang tidak bagus. Tapi hal itu juga malah akan membantu pendapatan, mengangkat perekonomian dan juga menaikan daya beli masyarakat," ucap menambahkan kedepan pemerintah membuat regulasi yang jelas soal aturan pengangkatan dari honorer, tenaga harian hingga guru inpassing menjadi ASN."Sekarang kan tidak jelas. Ada yang sudah honorer puluhan tahun tapi belum diangkat. Sedangkan ada pegawai yang baru langsung diangkat," terang ketua ikatan pengusaha muslimah Indonesia Sumatera Barat sangat berharap perjuangan tenaga honorer dan guru inpassing ini dapat dikabulkan oleh menteri agama."Dan andaikan pun tidak bisa keseluruhan, karena beban anggaran. Setidaknya pemerintah mau memulai kebijakan itu secara bertahap. Dengan memprioritaskan guru inpassing yang telah mengabdi lama," harap srikandi Nasdem yang cukup vokal ITU GURU INPASSING?Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS GBPNS agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat mengajukan inpassing, antara lain Untuk mengajukan inpassing, ada beberapa persyaratan yang harus Bapak/Ibu penuhi, yaitu sebagai Syarat umum- Tidak berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil PNS.- Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi dan S2/S3 dari program studi terakreditasi minimal Sudah memiliki sertifikat pendidik serdik, baik sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan Syarat dokumen- Fotokopi SK pengangkatan guru Fotokopi SK jadwal pembelajaran selama 4 semester dari kepala sekolah. Jadwal pembelajaran yang dimaksud bisa didapatkan dari satuan pendidikan pangkal atau luar satminkal serta wajib diketahui oleh Dinas Fotokopi SK pembagian tugas mengajar dari selama 4 semester terakhir saat menjadi guru Surat keterangan bahwa Bapak/Ibu aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya, serta mencantumkan NUPTK atau Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh pihak perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah SK akreditasi program studi. Jika pada ijazah Bapak/Ibu sudah tercantum akreditasi program studi, maka Bapak/Ibu tidak perlu menggunakan SK Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK penerbit sertifikat. LPTK adalah perguruan tinggi tempat Bapak/Ibu menempuh PPG Pendidikan Profesi Guru.-Hasil cetak lembar transkrip data LTD/info PTK yang sesuai dengan Dapodik semester saat pengusulan. Syarat ini diperuntukkan GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/ Fotokopi SK pengangkatan untuk tugas tambahan dan ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi oleh kepala Diknas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi. Contoh tugas tambahan adalah jabatan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala unit produksi, kepala bengkel, dan Bagi guru bukan PNS GBPNS yang memiliki tugas tambahan harus melampirkan fotokopi sertifikat kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan yang sudah dilegalisasi oleh kepala Diknas Pendidikan Kab/Kota/ Juga ;Proses Pencairan Insentif Guru Madrasah Bukan PNSAplikasi Analisis Nilai, Remedial, Pengayaan dan Analisis Butir Soal PHAplikasi Analisis Nilai, Remedial, Pengayaan dan Butir Butir Soal Teatik SD/MIKumpulan Twibbon Siap ANBK 2021Twibbon Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI 2021Alur Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS GBPNSPerubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022Twibbon Siap ANBK SMP/MTs Tahun 2021Kemenag Rekonsiliasi Data Calon Penerima Tunjangan Profesi GuruJuknis Anugerah Guru Madrasah Berprestasi Tahun 2021Cara Cek Hasil Ajuan Sarpras Madrasah Tahun 2021Aplikasi EDM e-RKAM Excel Versi 2 TerbaruSurat Edaran Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021Penetapan Penerima Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahap II Tahun 2021Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 1443H/2021MJuknis Lomba Foto Bercerita Moderasi BeragamaJuknis Lomba Film Pendek Moderasi BeragamaTarget Kemenag SK Inpassing Guru madrasah selesai 2021Twibbon Siap ANBK SMP/MTs Tahun 2021Cara Mendownload Bukti Bantuan dan SPJTM MGMPDesain Spanduk Hari Santri 2021 Format PPTPaparan Instrumen Evaluasi Diri Madrasah EDM 2021Kumpulan Komponen EDM Online Bukti Fisik Yang Wajib DiuploadKMA 624 Tahun 2021 Baca Artikel Menarik lainnya di Google News JAKARTA - Anggota DPR RI komisi VIII Lisda Hendrajoni meminta pemerintah khususnya kementerian untuk dapat menjadikan guru inpassing yang telah mengabdi bertahun-tahun menjadi aparatur sipil negara ASN. "Kami sangat berharap pemerintah segera menaikan status mereka menjadi ASN. Khususnya yang telah mengabdi bertahun-tahun," kata Lisda Hendrajoni kepada media ini, Minggu 31/01. Lisda mengatakan bahwa perjuangan para guru inpassing itu sudah berlangsung. Namun hingga kini belum membuahkan hasil. Politisi Nasdem itu sangat berharap dibawah menteri agama yang baru ini mengabulkan permintaan mereka. "Kami selaku anggota sangat berharap pak menteri agama mau menerima aspirasi mereka. Akan menjadi sejarah bagi bagi beliau," lanjut Lisda. Baca juga Proses Analisis dan Pemeriksaan 92 Rekening dan Pihak Terkait FPI Selesai, ini Penjelasan PPATK Kapoksi Nasdem itu melanjutkan bahwa pengangkatan guru inpassing itu menjadi ASN sangat tepat bila dilakukan pada saat ini. "Memang kondisi ekonomi sedang tidak bagus. Tapi hal itu juga malah akan membantu pendapatan, mengangkat perekonomian dan juga menaikan daya beli masyarakat," ucap Lisda. Lisda menambahkan kedepan pemerintah membuat regulasi yang jelas soal aturan pengangkatan dari honorer, tenaga harian hingga guru inpassing menjadi ASN. Baca juga Mendekati Imlek 2021, Pilih 3 Warna yang Mendatangkan Keberuntungan, Terutama Bagi 5 Shio Ini "Sekarang kan tidak jelas. Ada yang sudah honorer puluhan tahun tapi belum diangkat. Sedangkan ada pegawai yang baru langsung diangkat," terang ketua ikatan pengusaha muslimah Indonesia Sumatera Barat sangat berharap perjuangan tenaga honorer dan guru inpassing ini dapat dikabulkan oleh menteri agama. "Dan andaikan pun tidak bisa keseluruhan, karena beban anggaran. Setidaknya pemerintah mau memulai kebijakan itu secara bertahap. Dengan memprioritaskan guru inpassing yang telah mengabdi lama," harap srikandi Nasdem yang cukup vokal ini.

guru inpassing menjadi asn 2021